Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dalam penyidikan kasus suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Keduanya pada Jumat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT APP Wisnu Raharjo dan Direktur PT INTI Darman Mappangara sebagai saksi untuk tersangka AYA” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/8).
Selain Andra, KPK juga telah menetapkan staf PT INTI Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin