Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK belum merinci alasan pemanggilan Dito. Namun, penyidik berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Kasus ini berakar pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa melampaui 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat 221 ribu jemaah. Setelahnya, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Persoalan muncul ketika kuota tambahan dibagi sama rata—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal akibat pembagian kuota tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut didukung rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















