Jakarta, AKtual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
“Penyidik hari ini dijjadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2).
Tiga saksi itu, yakni dua pegawai PT Waskita Karya Christian Orlando dan Osman Panahatan serta Rusel Simarangkir berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Artikel ini ditulis oleh: