Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron di Rumah Tahanan Cabang Guntur, Selasa (2/12) malam.
Fuad ditahan karena diduga menerima suap dari pihak swasta yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa atau dikenal dengan Media Energi, Antonio Bambang Djatmiko dalam kaitannya jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.
Dari hasil penangkapan itu, KPK mengaku tak tinggal diam. Mereka mengatakan akan mengusut dugaan penyimpangan kontrak jual beli gas di blok eksplorasi lepas pantai Madura Barat (West Madura Offshore) antara Pertamina Hulu Energi WMO dengan PT Media Karya Sentosa alias Media Energi dan perusahaan daerah Bangkalan, PD Sumber Daya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus ini berawal dari kejanggalan kontrak jual beli gas antara anak perusahaan Pertamina itu dengan Media Energi. Berdasarkan kontrak kerjasama diteken pada 2007, Media Energi membeli gas buat memasok Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur.
Pertamina Hulu Energi pun sepakat untuk menjual gas ke Media Energi asalkan perseroan itu membangun secara mandiri jaringan pipa gas dari blok Madura Barat. Kemudian Media Energi menggandeng PD Sumber Daya yang merupakan perusahaan daerah di Bangkalan buat membangun jaringan pipa.
Kontrak kerjasama itu pun diteken oleh Media Energi, PD Sumber Daya, dan Fuad Amin saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. PHE pun menunjuk Pertamina EP buat mendistribusikan gas itu.
“MKS ini membeli dari Pertamina, sedang didalami. Cuman sekarang PT MKS pernah bekerja sama dengan PD SD. Ini salah satu BUMD di Bangkalan. Kita dalami apakah BUMD ini akah sekedar saranan atau pelaku. itu semua didalami,” kata Bambang di Jakarta.
Bambang menyebut, meski klausul kontrak tertera jelas gas itu dipasok buat kebutuhan PLTG, tapi sampai saat ini tidak jelas nasib fasilitas pembangkit listrik itu. Pembangunan pipa pun tidak dilakukan oleh PD Sumber Daya dan Media Energi.
Sementara itu hal paling dipertanyakan adalah ke mana larinya gas produksi anak perusahaan Pertamina itu. Bambang berpendapat, salah satu lokasi tangkap tangan yakni di Menara Energi (Energy Tower) di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (Sudirman Central Business District). Di tempat itu penyidik menangkap seorang Anggota TNI AL, Koptu Darmono, ditengarai terlibat perkara itu.
Darmono pun saat in sudah menyandang status sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, Darmono diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Gedung itu ternyata saat ini dikuasai oleh Medco, perusahaan energi milik pengusaha Arifin Panigoro. Belum diketahui apakah ada kaitan korporasi itu dalam perkara ini.
Meski banyak dugaan, Bambang mengaku belum bisa berspekulasi. Dia hanya mengatakan semua petunjuk akan didalami demi terkuaknya perkara ini secara utuh.
“Ada beberapa hipotesis tapi tidak mungkin dibuka publik. Ada a, b, c gitu lho. Kita punya hipotesis dan belum bisa dibuktikan. Sekarang kita sedang dalami seluruh kemungkinan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu