Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan, pengusutan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras tidak bermuatan politik, karena terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Kita langkahnya bukan politik, kita di jalur penegakan hukum. Apa pun daya yang kita dapatkan sebagaimana menentukan langkah hukumnya,” ujar dia di kantor KPK, Kamis (10/3) kemarin.
Dia pun menegaskan, penyidik KPK dalam mengusut kasus RS Sumber Waras menemukan unsur pidana. Jika bukti semua sudah dikantongi, ujar dia, KPK tidak ragu untuk menaikkan status perkara itu menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Kita masih dalami terus (siapa saja yang terlibat) jadi saya belum bisa menentukan. Kalau ada potensi itu pasti kita sudah kita naikkan (ke penyidikan).”
Kesimpulan sementara KPK ini berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah, yang dinilai tidak cermat serta tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
LHP BPK tersebut sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Oktober lalu.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi.
Sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP dan total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu