Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Aktual/ ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024.

Saksi tersebut adalah Lea Djamilah Sriningtias, Direktur PT Qualita Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8).

“Benar, yang bersangkutan hadir sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada 26 Juni 2025, yakni di kantor pusat sebuah bank BUMN di Jalan Sudirman dan di Gatot Subroto, Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen pengadaan, buku tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait proyek pengadaan mesin EDC senilai Rp 2,1 triliun. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Mereka yang dicekal berinisial Catur Budi Harto – Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo – Dirut Allobank / eks Direktur Digital dan TI BRI, Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy S Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau setara 30 persen dari total nilai proyek. Angka ini disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers pada 1 Juli 2025.

Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami peran para pihak dan aliran dana terkait proyek pengadaan EDC yang diduga sarat rekayasa dan pengondisian tender tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano