Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun saksi yang dipanggil yakni RB selaku karyawan swasta, RA yang menjabat Direktur Utama PT BRI-IT, serta TR yang tercatat sebagai Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016 hingga sekarang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari internal BRI yaitu Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk; serta SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.
Sementara dari pihak swasta yakni Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar dan Direktur Utama PT Beringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelimanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar. Perhitungan kerugian dilakukan dengan metode real cost.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

















