Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dimintai keterangan oleh media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua dengan tersangka Dewi Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Hari ini kita agendakan pemeriksaan Sofyan Basir,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

Febri menjelaskan, pemeriksaan Sofyan Basir sengaja dilakukan untuk mendalami peran PLN dalam penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai penggarap proyek pembagunan PLTU Riau-1.

“Peran PLN dalam skema kerjasama menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik,” kata dia.

Pemeriksaan Sofyan, sambung Febri, juga untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan pasca penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dan kantor Sofyan beberapa waktu yang lalu.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami skema pembagian saham dalam proyek pembangkit listrik ini. Untuk diketahui dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham sebesar 51 persen. Sementara sisanya dimiliki oleh anak perusaaan PLN, investor dari Cina, serta sejumlah konsorsium salah satunya perusahaan milik Johannes.

selain itu, dari penggeledahan sejumlah lokasi, penyidik telah mengantongi bukti adanya penunjukan langsung Blackgold sebagai penggarap proyek.

KPK menetapkan Eni dan Johanes sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby