Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pegawai Bank BNI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dua pegawai BNI yang diperiksa adalah Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng, Maemunah, dan Pimpinan KCP BNI Grand Indonesia, Vivi Wachyuni. Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (15/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, penyidik KPK juga menduga adanya aliran uang hasil korupsi yang masuk ke rekening para tersangka.
“Diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali Fikri.
Dia juga menyampaikan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut di Basarnas.
“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Ali Fikri belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai profil lengkap para tersangka. Rincian lebih detail mengenai profil tersangka dan perkara yang melibatkan mereka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus korupsi ini. Tindakan pencegahan tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
















