Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan ALS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sebelumnya kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait denga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016,” ucap Febri.
Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap dua pejabat BPK RI tersebut terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















