Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) di era Presiden Jokowi, Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BKS selaku eks Menteri Perhubungan,” kata Budi, Senin (9/3/2026).
Ia mengatakan, selain Budi Karya, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain guna mendalami dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya pada awal Maret 2026. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA sebelumnya mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut,” kata Budi.
Menurutnya, keterangan Budi Karya diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
“Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan pada tempus perkara ini,” ujarnya.
Awalnya pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun penyidik memutuskan pemeriksaan dilakukan di Semarang.
Budi juga memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Harno Trimadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan anggota DPR RI Sudewo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
KPK belum memerinci peran Sudewo dalam kasus ini. Namun penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Nama Sudewo sebelumnya beberapa kali muncul dalam dakwaan hingga persidangan perkara suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang dari mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi
















