Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Fiona Handayani, staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Nadiem Makarim dalam proses penyelidikan tersebut.
“Semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Menurut Budi, KPK siap memanggil siapa pun yang diduga memiliki pengetahuan mengenai konstruksi perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud.
Berdasarkan informasi yang dimiliki KPK, Fiona Handayani hadir di Gedung Merah Putih pada Rabu (30/7) pukul 09.19 WIB dan meninggalkan lokasi setelah selesai diperiksa sekitar pukul 17.46 WIB.
Penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud ini merupakan inisiatif KPK dan masih berada pada tahap awal, belum masuk dalam ranah penyidikan. KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut memiliki kaitan dengan proyek Google Cloud tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus lain yang juga berkaitan dengan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, yaitu pengadaan perangkat Chromebook. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















