Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (7/12).

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Banten, Rabu (6/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta Eddy Hiariej dkk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam kesempatan itu, Ali menjelaskan proses penahanan setelah pemeriksaan merupakan kewenangan tim penyidik.

“Surat pemanggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali.

Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi juga sudah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka pada pekan ini. Tim penyidik KPK mendalami pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga disertai dengan uang.

“Kemarin kami memanggil dua orang tersangka mengonfirmasi banyak hak terkait pasal-pasal yang kami terapkan yakni suap dan gratifikasi,” terang Ali.

Pada hari ini, Rabu (6/12), Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo dari kursi Wamenkumham. Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang bersangkutan di KPK.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Sementara itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil