Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Tersangka yang diperiksa adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019–2024, Elvizar (ELV).
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Ali menjelaskan, Elvizar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan,” jelas Budi.
Di sisi lain, Febri Diansyah membenarkan kehadirannya untuk mendampingi Elvizar dalam pemeriksaan hari ini. Ia menyebut pendampingan dilakukan agar kliennya dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Saya hadir mendampingi klien saya, yang merupakan pihak swasta, bukan dari Pertamina maupun BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada wartawan.
Febri menambahkan, perusahaan yang dipimpin kliennya hanya menangani sebagian kecil dari proyek digitalisasi SPBU tersebut.
“Perusahaan klien kami ini hanya menangani sekitar 4 persen dari total nilai proyek Rp3,6 triliun. Itu yang perlu kami sampaikan. Kami belum mengetahui apakah KPK akan fokus pada bagian 4 persen ini saja atau juga akan menelusuri keseluruhan proyek,” pungkasnya.

















