Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018โ€“2023.

Tersangka yang diperiksa adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019โ€“2024, Elvizar (ELV).

โ€œBenar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018โ€“2023,โ€ kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

Ali menjelaskan, Elvizar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

โ€œSebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan,โ€ jelas Budi.

Di sisi lain, Febri Diansyah membenarkan kehadirannya untuk mendampingi Elvizar dalam pemeriksaan hari ini. Ia menyebut pendampingan dilakukan agar kliennya dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

โ€œSaya hadir mendampingi klien saya, yang merupakan pihak swasta, bukan dari Pertamina maupun BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dalam pemeriksaan hari ini,โ€ ujar Febri kepada wartawan.

Febri menambahkan, perusahaan yang dipimpin kliennya hanya menangani sebagian kecil dari proyek digitalisasi SPBU tersebut.

โ€œPerusahaan klien kami ini hanya menangani sekitar 4 persen dari total nilai proyek Rp3,6 triliun. Itu yang perlu kami sampaikan. Kami belum mengetahui apakah KPK akan fokus pada bagian 4 persen ini saja atau juga akan menelusuri keseluruhan proyek,โ€ pungkasnya.