Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari (IDS), terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Indriyasari, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah (SRF), serta pegawai Bapenda Semarang, Marjani Heriyanto (MH).
“Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin(29/7).
Ketiga saksi diperiksa di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih detail soal temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” jelas Tessa.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka.
“Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini,” tambah Tessa.
Dalam kesempatan itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang untuk mengumpulkan alat bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah