Arsip foto- Ustadz Khalid Basalamah memberikan kajian akbar bertema "Indahnya Dzikir" di rumah jabatan Wakil Gubernur Sulsel di Makassar, Sabtu, (22/6). ANTARA FOTO/HO-Humas Pemprov Sulsel.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menunaikan ibadah haji menggunakan kuota khusus bermasalah pada tahun 1445 H/2024 M.

Hal tersebut disampaikan setelah KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023–2024, Selasa (9/9/2025).

“Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, Khalid Basalamah tidak hanya berangkat sebagai jemaah biasa, melainkan juga menjadi pembimbing rombongan haji.
“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelasnya.

Meski diketahui sebagai pemilik agensi perjalanan sekaligus ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Khalid Basalamah sebagai jemaah haji.

KPK mengungkapkan adanya dugaan praktik culas pejabat Kemenag yang memainkan kuota haji. Tiap tingkatan pejabat disebut mendapatkan bagian dari kasus ini.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.

Ia menambahkan, agensi perjalanan haji kerap tidak memperoleh kuota khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke pejabat Kemenag.
“Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran uang korupsi kuota haji, termasuk dua rumah milik ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp 6,5 miliar.

Menurut Asep, aliran dana haram ini mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag. Saat ini, KPK masih menelusuri siapa saja pejabat Kemenag yang terlibat dalam permainan kuota haji tersebut.
“Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali,” ujarnya.

Asep juga menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara tidak langsung.
“Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu,” jelasnya.

KPK juga telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain