Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa salah satu pimpinan dari perusahaan yang menjadi peserta lelang pengadaan truk terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Pimpinan perusahaan tersebut adalah Ruhut Ehy W yang menjabat sebagai Direktur PT Lanba Wisesa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin (14/8) di Gedung Merah Putih KPK.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan turut sertanya perusahaan saksi mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI,” Jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/8/2023)

Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” Kata Ali Fikri.

Penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai profil lengkap para tersangka. Rincian mengenai profil tersangka dan perincian perkara akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

Dalam konteks penyidikan ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan ke luar negeri terhadap tiga individu yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.

Larangan ini berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh: