Selain Gatot, KPK pada Rabu juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Oyong Asmara, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ahmad Arsani, Kepala Bida Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Akbar Mia.
Selanjutnya, Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Cucu Sundara sebagai sekretaris tim verifikasi, Eni Purnawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan dua karyawan Bank masing-masing Esra Juni Hartaty Siburian dan Denim Martyan.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Artikel ini ditulis oleh: