Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Gatot dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. 

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10).

Untuk diketahui, Gatot terakhir kali dipanggil KPK pada Selasa (24/9). Saat itu, Gatot diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Nahrawi.

Saat itu, Gatot mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal regulasi tentang dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Saya hanya diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak lalu dasarnya apa kemudian fungsi atau tanggung jawab Sesmenpora seperti apa kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONU membutuhkan dana itu seperti apa,” ucap Gatot usai diperiksa.

Artikel ini ditulis oleh: