Selain Irwan dan Arif Fitriawan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW), Muhammad Ramadhan (MR) sebagai panitera pengganti PN Jakarta Selatan, dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap, bersama panitera Muhammad Ramadhan, karena diduga menerima suap sekitar Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor: 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali, agar majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara: 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh: