Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Irwan (I), tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.

“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu I selama 30 hari di tingkat PN pertama mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1) malam.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (22/1) memeriksa dua saksi untuk tersangka Arif Fitrawan (AF) seorang advokat, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indrato dan Thomas Azali dari unsur swasta.

“Terhadap saksi Totok Sapto Indrato digali informasi dan penjelasan sesuai pengetahuan saksi tentang gugatan perdata yang diajukan,” ujar Febri. Totok sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus.

Sedangkan terhadap saksi kedua Thomas Azali yang merupakan pengacara pihak penggugat, KPK mengonfirmasi terkait penyerahan dokumen.

Artikel ini ditulis oleh: