Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek reklamasi 17 pulau, di Teluk Jakarta yang digarap oleh pemerintahan DKI Jakarta, di bawah pimpinan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, masyarakat yang merasa memiliki, baik itu informasi ataupun data mengenai dugaan korupsi dalam proyek tersebut, silahkan melapor.
“Jika memang ada bau amis rasuah (dugaan korupsi), silahkan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, dengan adanya laporan tersebut pihaknya akan lebih mudah untuk menelusuri dugaan korupsi di proyek reklamasi. Karena pada dasarnya, setiap laporan yang diajukan ke KPK selalu dilengkapi dengan berbagai data dan informasi.
“Jika ada pengaduan tentang itu, akan kami telaah dulu apakah ada indikasi korupsi di sana,” pungkasnya.
Sejumlah kalangan memang banyak yang mengkritik proyek reklamasi yang dikerjakan di bawah naungan Ahok. Mantan politikus Partai Gerindra itu dianggap telah melanggar Undang-Undang.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur, bahwa mengenai daerah-daerah strategis nasional dikuasai oleh pemerintah pusat. Dan Teluk Jakarta termasuk ke dalam daerah strategis nasional.
Pelanggaran Ahok semakin menguat setelah sebelumnya dia memberikan izin kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Grup, PT Muara Wisesa Samudra, untuk menggarap pulau G (Pluit City), dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor 2238 Tahun 2014.
Keberanian Ahok mengeluarkan izin tersebut disinyalir karena dirinya mempunyai hubungan spesial dengan petinggi Podomoro. Ahok pun disebut-sebut sempat menjadi konsultan PT Agung Podomoro.
Selain PT Agung Podomoro, sejumlah perusahaan besar diketahui juga terlibat dalam mega proyek itu. Beberapa perusahaan tiga di antaranya yakni, Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo dan PT Intiland Development.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby