Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
PT MRA diduga sebagai perusahaan yang menampung uang suap Soetikno kepada Emirsyah. Dugaan tersebut menguat dengan intensifnya KPK memeriksa sejumlah petinggi PT MRA dan anak usaha PT MRA. Bahkan, KPK telah berulang kali memeriksa Sallyawati Rahardja yang disebut merupakan tangan kanan Soetikno terutama terkait pengelolaan keuangan. Kemudian, pengusaha Adiguna Sutowo. PT MRA merupakan kelompok usaha yang didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo. Hari ini, Dian Muljadi selaku istri Soetikno diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby