Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.‎

Oleh karena itu Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pencucian uang tersebut.

“Pendalaman that’ right. Nanti kalo udah pasti, pasti kita umumkan itu (pencucian uang),” ujar Basaria, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).

Ia pun tak menampik jika Emirsyah maupin Soetikno bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.”Bisa saja kalau itu (Ditetapkan tersangka),” kata Basaria.

Selain itu kemungkinan penetapan tersangka pencucian uang dapat juga disematkan ke MRA sebagai sebuah korporasi. Terlebih KPK mulai tahun ini akan menyelaraskan penersangkaan korupsi korporasi dengan pencucian uang.‎‎ Pasalnya, upaya itu diyakini dapat memaksimalkan pengembalian uang negera.

“Prinsipnya sih kita sekarang kalau masukkan korporasi dengan TPPU, hampir semua nanti 2018 ini akan kita coba, jadi tidak dua kali lagi, tidak terpisah lagi, sepanjang arah kesana ada nanti mungkin sekaligus ya masukkan korporasi dan pencucian uangnya,” tegas Basaria.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby