Menurut dia, poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tetapi contoh konsisten yang dilakukan oleh Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil.
“Uang pengganti barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK,” ungkap Febri.
Hal itu, menurut Febri mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6).
Pada aturan itu berbunyi “Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a”.
Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi: “Penerima gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)”.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














