Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bupati Karawang nonaktif Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan rampung (P-21) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini berkas perkara AS dan N masuk tahap dua, proses penuntutannya 14 hari dari hari ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/11).
Johan mengatakan, berkas perkara Ade Swara dan Nurlatifah telah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.
Ia juga menerangkan, penahanan kedua tersangka dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung. “Per hari ini, penahanan AS dan N juga dipindahkan ke Bandung,” kata Johan.
Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditangkap KPK pada 18 Juli 2014 karena diduga menerima suap sebesar 424.349 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.
KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyangkakan keduanya dengan tindak pidana pencucian uang dan mengenakan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby