Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan rencana pengajuan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu atas gugatan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Adapun gugatan yang diajukan Sjamsul itu dilakukan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya.
“Sebagai bentuk dukungan KPK terhadap BPK yang telah melakukan audit investigatif kasus BLBI, tadi KPK sudah menyampaikan rencana pengajuan gugatan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini. Gugatan ini perlu diajukan karena KPK memandang ada kepentingan yang terganggu karena proses hukum sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Febri, hakim mempersilakan KPK untuk mengajukan dan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim.
“Jika diperlukan, maka hakim dapat meminta untuk tanggapan dari para pihak atas permohonan atau gugatan tersebut,” ucap Febri.
KPK pun, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghadapi gugatan tersebut.
Menurutnya, substansi gugatan Sjamsul itu dipandang relatif masih mengulang apa yang telah disampaikan pihak kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Terutama terkait audit BPK yang dilakukan pada 2017 sebagai pemenuhan permintaan KPK untuk menghitung kerugian negara sehingga kami menilai relatif tidak ada argumentasi baru yang kuat yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim,” kata Febri.
Dalam perkara Syafruddin itu, kata dia, sangat terang diduga kerugian negara yang diakibatkan adalah Rp4,58 triliun dan hal tersebut juga sudah dikuatkan dalam pertimbangan hakim hingga tingkat banding.
Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusannya dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Adapun rencana persidangan perdana gugatan Sjamsul di PN Tangerang pada Rabu dengan agenda pembacaan gugatan ditunda sampai 10 Juli 2019 karena penggugat tidak datang.
Adapun gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya itu.
Enam petitum itu sebagai berikut.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017” tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) sebagai kerugian immateriil.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan