KPK, menurut Febri, juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Maqdir bahwa ia telah menerima surat kuasa khusus dari Sjamsul dan Itjih dalam penyidikan tersebut.
Adapun sejumlah keberatan yang disampaikan Maqdir adalah Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sudah terpenuhi (closing) sejak 1999 dengan penerbitan surat “release and discharge”.
“Respon KPK adalah sangat jelas di fakta persidangan, SJN diduga telah melakukan misrepresentasi ketika memasukkan piutang petani tambak Rp4,8 triliun padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet,” tambah Febri.
Menurut Febri, dalam putusan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, majelis hakim sudah menolak pembelaan penasihat hukum Syafruddin saat itu terkait dengan “release and discharge” kepada Sjamsul karena justru setelah penerbitan tersebut justru ditemukan utang petambak dalam keadaan macet sehingga BPPN kemudian menyurati Sjamsul agar menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 triliun tersebut.
Namun Sjamsul menolak memenuhi permintaan BPPN tersebut dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK). Hakim pun menilai penolakan Sjamsul tersebut justru bertentangan dengan MSAA.
Keberatan lain Maqdir adalah KPK tidak menjelaskan mengapa mengabaikan laporan audit BPK 2002 dan 2006 dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Kesimpulan audit BPK 2017 itu pun menurut Maqdir bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya.
“Majelis hakim pengadilan negeri telah menegaskan tidak sependapat karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja, sedangkan audit BPK 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik, namun jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi,” ungkap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin