Jakarta, aktual.com – KPK menyarankan agar pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menyerahkan diri ke penyidik.

“Jika pihak SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK atau kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

Bila keduanya menyerahkan diri maka menurut Febri hal itu dapat dinilai sebagai sikap koperatif kedua tersangka yang saat ini berada di Singapura.

KPK juga sudah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura. Sedangkan satu lokasi di Indonesia yakni di rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan,” ungkap Febri.

Pada Senin (10/6), penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih, Maqdir Ismail juga menyampaikan pernyataan bahwa keputusan KPK menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Kami pandang, tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN tersebut,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin