Jakarta, aktual.com – PT Bank Panin Tbk, bank milik Mu’min Ali Gunawan, disidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi perpajakan Panin. Dalam dokumen yang beredar dan diterima oleh redaksi, bank nasional papan atas itu disebut sebagai perusahaan yang disidik oleh KPK sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum penjabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Jumat (5/3/2021), terdapat dua Oknum pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan, termasuk diduga dari konsultan pajak Bank Panin.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tertanggal 10 Februari 2021 yang beredar di kalangan wartawan, nama Bank Panin milik Mu’min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang disidik. Surat itu ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat itu disebutkan KPK sejak 4 Februari mulai melakukan penyidikan kasus korupsi. Dalam sprindik disebutkan kedua oknum pejabat Ditjen Pajak menerima hadiah atau janji dari beberapa pihak termasuk Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Redaksi sedang menunggu komentar dan penjelasan lebih lanjut dari KPK. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” kata Ali.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin