Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono, yang ikut dicokok lembaga tersebut dalam kasus dugaan penerimaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, ke peradilan militer.
“Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kepala Staf AL dan sudah bertemu Danpuspomal (Komandan Polisi Militer AL). Ada seorang perantara yang namanya tadi Darmono ternyata oknum AL berpangkat Koptu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/12).
Dia mengatakan, Darmono selaku perantara pemberi uang di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan. Sedangkan Fuad Amin Imron ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan.
“Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK punya kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan pengadilan umum dikaitkan dengan pasal 11 UU KPK jo pasal 108.”
Maka kemudian, kata Bambang KPK memusutkan pemeriksaan terhadap Koptu DRM kepada Danpuspomal. Bambang mengaku sudah serahkan suratnya kepada peradilan militer. Dia menyebut, Selasa (2/12) malam langsung menyerahkan laporan serta menyerahkan Darmono.
Namun sekitar pukul 20.30 WIB, Darmono terlihat keluar melalui pintu depan gedung KPK tanpa dikawal oleh anggota TNI berseragam. Darmono enggan berkomentar apapun perihal keterlibatannya dalam kasus tersebut, dia pun memilih untuk kabur dari kejaran wartawan yang ingin mewawancarainya.
Terdapat dua orang pria berkemeja putih yang diduga datang untuk menjemput Darmono dan ia pun sempat berusaha menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1883 SYS.
Namun karena pintu mobil tidak dapat dibuka, Darmono melarikan diri ke arah Jalan Raya Rasuna Said, dan menaiki taksi sementara dua pria yang menjemputnya pun meninggalkan area gedung KPK menggunakan mobil Innova yang sudah disiapkan tersebut.
“Ini kan mau diselesaikan secara internal,” kata salah seorang pria tersebut singkat.
Dalam kasus ini KPK juga menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta. Penangkapan itu terkait tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa, yaitu perusahaan yang mengerjakan pembangunan jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian meneypakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa, selanjutnya Pertamina Hulu Enerrgy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.
Kontrak tersebut seharusnya untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, namun kenyataannya pembangunan PLTG maupun jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu