Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah dan mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan, termasuk terkait isu dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi yang belakangan menjadi sorotan.

Hak itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai tanggapan mengenai laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi serta penanganan kasus yang menyeret nama TCL WNA Singapura yang telah 10 tahun bekerja di 3 perusahaan berbadan hukum Indonesia serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan.

“Yang pertama, terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” ujar Budi, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, Perkunpulan Pemuda Keadilan (PPK) melaporkan adanya dugaan suap di imigrasi Jakarta terkait pemeriksaan warga negara Singapura berinisial TCL ke KPK pada Rabu 11 Februari 2026.

PPK mendesak agar KPK segera menyelidiki dugaan suap di imigrasi Jakarta dalam kasus panganan TCL.

Budi menjelaskan, KPK juga tidak dapat membuka siapa pelapor maupun isi laporan yang masuk. “Yang kedua, laporan tersebut disampaikan oleh siapa itu juga kami tidak bisa mengkonfirmasi, termasuk substansinya. Karena memang setiap proses dalam tahapan pengaduan masyarakat semuanya informasi tertutup,” katanya.

Meski bersifat rahasia, KPK memastikan setiap aduan tetap melalui proses telaah dan analisis internal. “Namun untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor,” ucap Budi.

Menurut dia, tahapan penanganan mencakup verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai kebutuhan. “Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” lanjutnya.

Terkait dugaan gratifikasi di Imigrasi, ia menegaskan proses pendalaman akan bergantung pada hasil telaah awal atas laporan yang masuk. “Ya itu nanti tergantung proses tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat tersebut bagaimana kebutuhannya,” kata Budi.

Ia juga menyebut pada tahap awal KPK tidak akan membuka informasi mengenai adanya permintaan keterangan atau langkah lain dalam rangka penelusuran laporan. “Nah tentu dalam tahapan ini kami tidak membuka jika memang ada permintaan keterangan atau apapun bentuknya dalam rangka full bucket atas laporan aduan masyarakat tersebut,” tuturnya.

Isu ini mencuat setelah warna negara Singapura TCL sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif oleh pihak Imigrasi Jakarta I terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Keputusan tersebut kemudian memunculkan laporan masyarakat ke KPK dengan dugaan adanya gratifikasi di balik penanganan perkara tersebut.
Penanganan dan sanksi dari Kanwil Imigrasi tersebut sangat jauh berbeda dengan kasus WNA lain yang terjadi di Bali, dimana pihak imigrasi menjatuhkan sanksi berat dan lansgung dideportasi serta ditetapkan dalam daftar balck list untuk masuk ke Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain