Sementara tujuh lokasi yang dilakukan penyitaan oleh KPK antara lain satu unit ruko di Sun City Festival Madiun Blok C-22, tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 4.000 meter persegi.

Kemudian, tanah di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 989 meter persegi, tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangonganan Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 479 meter persegi.

Lalu, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 493 meter persegi, tanah di Jalan Hayam Wuruk, Manguharjo, Madiun, luas 5.278 meter persegi, dan satu tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, Jawa Timur, luas 6.350 meter persegi.

Terkait dengan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan satu ruko yang telah disampaikan sebelumnya, menurut Febri, KPK perlu menjelaskan bahwa penyitaan juga dilakukan untuk bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby