KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. (ilustrasi/aktual.com)
KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 13 alat berat dalam penyidikan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wali Kota Madiun, Jawa Timur, nonaktif Bambang Irianto.

“Pada Senin (27/2) penyidik menyita 13 alat berat berupa eskavator dan loader yang diduga milik Bonie Laksmana anak tersangka Bambang Irianto. Barang-barang tersebut masih dititipkan di daerah Ponorogo (Jatim) dan Wonogiri (Jateng) di tempat barang dikuasai yang disewa dari bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3).

Febri menyatakan untuk tersangka Bambang Irianto dalam kasus TPPU itu sebelumnya juga sudah dilakukan sejumlah penyitaan mulai dari uang, logam mulia berupa emas sekitar 1 kilogram, dan ada tanah dan bangunan di enam lokasi serta satu unit ruko.

Sebelumnya, KPK telah menyita total uang dari enam rekening bank, yaitu BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan 84.461 dolar AS atau Rp1,1 miliar terkait TPPU Bambang Irianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby