Jakarta, aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti laporan penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah atas dugaan penipuan pelayanan haji.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mengomunikasikan kasus tersebut dengan otoritas setempat.
“Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum,” ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga diperlukan mengingat locus perkara berada di wilayah hukum Arab Saudi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa ketiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan dengan memproduksi serta mengiklankan dokumen palsu terkait layanan haji.
“Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian kita di Indonesia,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta tambahan personel Polri guna memperkuat komunikasi dengan aparat Arab Saudi, khususnya terkait pengaturan dan tata kelola penyelenggaraan haji di negara tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerima informasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait penangkapan tiga WNI pada Selasa (28/4).
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Heni Hamidah menyampaikan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan palsu di media sosial.
Selain itu, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga terduga pelaku bahkan dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.
“Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heni.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi WNI di luar negeri dalam menghadapi proses hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















