“Bahwa ada pihak ketiga yang menggunakan bangunan di atas tanah tersebut itu di luar penyitaan yang dilakukan oleh KPK. KPK menyita tanah dan bangunan di lima lokasi di Madiun terdiri dari lima bidang tanah, satu tanah sawah, dan sebuah ruko terkait dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Bambang Irianto,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Febri juga menyatakan bahwa sebelumnya Bambang Irianto juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby