Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.
Selain Fuad, KPK juga menahan Rauf, yang merupakan ajudan Fuad Amin sekaligus pelantara dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Rauf juga ditahan di Rutan Guntur, sementara Antonio Bambang Djatmiko yang merupakan pemberi suap ditahan di Rutan KPK.
Sementara, pelaku TNI AL yang turut dicokok dalam OTT yakni Koptu Darmono pun diserahkan ke Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut untuk meneruskan proses hukumnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan, maka ketiga tersangka ituakan ditahan. ‎Pemberi dan penerima uang itu ditahan terpisah.
‎”Pemberi ABD akan ditahan di C1. Sedang FAI dan RF penerima akan ditahan di rutan guntur,” ujar Bambang dalam siaran pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (2/12).
KPK menjerat Fuad Amin dan Rauf dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu