Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief akan menelisik adanya indikasi kecurangan dalam penerapan harga batu bara yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1.395 Tahun 2018.

Indikasi kecurangan tersebut didapatkan KPK dari laporan Ditjen Menirba Bambang Gatot, bahwa terdapat sebuah perusahaan yang membeli batu baru untuk kepentingan dalam negeri, namun sebagian dialihkan untuk kepentingan ekspor.

“Pura-pura beli untuk kepentingan dalam negeri tapi dibocorkan sebagian untuk kepentingan ekspor,” ujar Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

Atas laporan tersebut, KPK segera menggelar rapat khusus mengenai pelaksanaan aturan yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pada Rapat itu, KPK akan duduk bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan.

“Kami akan rapatkan di KPK. Agar tujuan pemerintah untuk elektrifikasi ini jalan dengan baik dan tidak terjadi gagal pasok (batu bara),” kata dia.

Untuk diketahui pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1.395 Tahun 2018 tersebut, pemerintah mematok harga batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar US$70 per ton, sementara untuk ekspor sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan setiap bulannya.

Menurut data Kementerian ESDM saat ini, 57,22 persen dari total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia sebesar 60 Gigawatt (GW) dihasilkan dari tenaga batu bara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby