Jakarta, aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari anggota DPR Heri Gunawan kepada mantan stafnya, Fitri Assiddikki (FA). Dugaan itu membuat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fitri.
“Karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Asep menjelaskan bahwa Fitri merupakan mantan tenaga ahli Heri Gunawan. Dalam pemeriksaan, Fitri mengakui menerima uang dari Heri yang kemudian digunakan untuk membeli mobil.
“Setelah dilakukan konfirmasi dan lain-lain terhadap stafnya tersebut, staf saudara HG ini, nah menyatakan bahwa memang ada aliran kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi mobil tersebutlah yang kemudian disita, dibawa ke sini,” ujarnya.
Selain menelusuri aliran dana dari Heri, KPK juga terus mencari jejak uang dari tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni anggota DPR Satori. Asep menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Teman-teman penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, termasuk juga barang-barang dan yang lainnya, karena itu tentunya kita punya kewajiban dalam rangka asset recovery,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fitri untuk mendalami dugaan aliran dana dan pemberian aset dari Heri yang bersumber dari dana CSR BI maupun OJK.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10).
Dari hasil penyidikan, Fitri diduga menerima lebih dari Rp2 miliar dari Heri, yang kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” sebut dia.
“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Selain uang dalam bentuk rupiah, KPK juga menemukan bahwa Heri memberikan sejumlah uang pecahan mata uang asing kepada Fitri, dengan nilai setara jutaan rupiah.
Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Keduanya diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK pada tahun 2020 hingga 2022.
Komisi XI DPR diketahui memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. Berdasarkan hasil penyidikan, BI dan OJK menyepakati pemberian dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR untuk 10 kegiatan per tahun dari BI, serta 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Namun, setelah pencairan dilakukan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan. KPK menduga Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri menerima Rp15,86 miliar.
Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga menggunakan dana CSR tersebut untuk membangun showroom, sementara Heri membeli rumah dan mobil dari uang yang sama. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















