Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Kementerian Agama dan telah memeriksa 300 lebih travel haji dan umrah.

“Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara kuota haji, dimana dalam pemeriksaan hari ini penyidik melakukan permintaan keterangan kepada Saudara EK selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan praktik diskresi kuota haji khusus. Ia menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebesar 20.000, pembagiannya dilakukan secara 50:50 antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya indikasi aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

“Pemeriksaan hari ini untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan saksi sebelumnya terkait dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

Ia menambahkan, selain pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Budi mengungkapkan sudah lebih dari 300 PIHK bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan auditor BPK. Pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan di berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah di Kalimantan.

“Artinya kalau jumlah PIHK-nya sekitar 400 lebih, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah simultan antara penyidik KPK dan auditor BPK diharapkan dapat segera melengkapi keterangan dan bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan perkara kuota haji.

Budi menyebut kerja sama antara dua lembaga tersebut merupakan sinergi positif dalam upaya menuntaskan kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak.

“Yang pertama tentu ini sebuah progres yang positif yang dilakukan oleh KPK dan BPK sebagai salah satu bentuk sinergi antara kedua lembaga dalam komitmennya untuk segera menuntaskan penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini. Terlebih perkara kuota haji ini sangat dekat isunya dengan masyarakat banyak,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi bukti-bukti, serta melakukan penyitaan sejumlah uang terkait dugaan aliran dana. Budi menyebut, pihaknya akan terus memperbarui informasi seiring berjalannya proses penyidikan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyidik masih menelusuri praktik jual-beli kuota haji yang dilakukan antar PIHK maupun antara PIHK dengan calon jamaah. Ia mengatakan praktik tersebut beragam, ada PIHK yang berizin dan ada yang belum berizin namun tetap menyelenggarakan ibadah haji khusus dengan membeli kuota dari PIHK yang sudah memiliki izin resmi.

“Faktualnya ada PIHK yang belum berizin namun bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus dengan membeli kuota dari PIHK yang sudah berizin dan mendapatkan slot. Termasuk jual-beli kuota kepada para calon jamaah, berapa harganya kemudian fasilitas seperti apa yang diberikan kepada para calon jamaah ini juga termasuk materi yang didalami,” ujar Budi.

Ia menambahkan penyidik turut menelusuri bagaimana para PIHK mengakses layanan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pemesanan logistik, akomodasi, hingga sistem yang digunakan untuk mengatur layanan di Arab Saudi.

Semua temuan ini, kata Budi, akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses penyidikan selesai dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Budi menuturkan, proses pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan secara bersamaan oleh auditor BPK dan penyidik KPK agar kebutuhan kedua lembaga dapat terpenuhi dengan cepat. “Kami lakukan seefektif dan seefisien mungkin sehingga penanganan perkara ini juga bisa segera tuntas,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi