Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2023 kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Penyidikan tidak hanya menyasar dua legislator yang sudah diperiksa, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem). Lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah nama lain, di antaranya Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).
“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (30/12/2024).
Asep menegaskan penyidikan masih berjalan dan membantah tudingan adanya pertemuan dengan para legislator yang diduga menerima aliran dana CSR BI. Pertemuan yang disebut-sebut dimediasi oleh seorang oknum jenderal polisi di kawasan Kebayoran Baru itu disebut bertujuan membatasi penyidikan.
“Yang jelas kalau menyangkut saya, enggak ada itu pertemuan. Kalau perlu nanti di foto atau di video, biar kelihatan kalau benar,” tegasnya.
Hingga kini, penyidikan kasus CSR BI–OJK masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik). KPK menyatakan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, meski ada keterangan saksi yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima program CSR BI.
Sebelumnya, Heri Gunawan dan Satori mengaku semua anggota Komisi XI mendapatkan program tersebut. Namun, Satori membantah adanya praktik korupsi. “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengakui adanya penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan anggota DPR. Namun, ia menegaskan dana tidak pernah masuk ke rekening pribadi anggota dewan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan penyaluran CSR dilakukan sesuai tata kelola, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dengan menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Pada Desember 2024 lalu, KPK menggeledah kantor BI dan OJK, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo, untuk menelusuri mekanisme penunjukan yayasan penerima dana PSBI yang diduga terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

















