Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).

Alex memastikan KPK akan tetap menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melakukan kerja-kerja pencegahan.

“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan UU KPK,” ujarnya.

Penetapan tersangka Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat ketua KPK tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita oleh tim penyidik.

Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ilyus Alfarizi
Editor: Jalil