Jakarta, Aktual.com – Politikus PKS Yudi Widiana Adia ditetapkan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Yudi selaku anggota Komisi V DPR RI telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Kok Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
“Kemudian juga diduga menerima proyek-proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya YWA (Yudi Widiana Adia) diduga terima dan kelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan Rp 20 Miliar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Penyidik, kata Febry menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. Selain itu, KPK menduga uang hasil kejahatan tersebut sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
“Seperti sejumlah tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah ada sebidang tanah tanpa rumah dan ada tanah yang juga ada rumahnya dan mobil diduga pake nama pihak lain,” jelas Febri.