Yudi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 5 ayat 1 ke (1) KUHP.

Seperti diketahui, Yudi Widiana telah udi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Jaksa pada KPK mengatakan uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Adapun, penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.