Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan RS Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

“KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini, KPK menetapkan DPW, Dirut PT DGI sebagai tersangka,” ungkap Pelaksan Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (5/10).

Selain Dudung, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa (MDM). “Penetapan tersangka baru, dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Universitas Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status,” jelas Yuyuk.

Dudung sendiri sekarang tengah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering. Perusahaan tersebut merupakan peralihan dari PT DGI. Dia sangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999.

Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran tahun jamak (multi years) dari 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar dan diduga Rp 30 miliar dari total nilai proyek telah disalahgunakan.

Modus yang dilakukan PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi, adalah dengan melakukan penggelembungan harga atau ‘mark up’ anggaran. PT Nusa Konstruksi merupakan salah satu perusahan milik seorang pengusaha muda terkenal di Indonesia itu, diduga melakukan kongkalikong agar bisa mendapatkan proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby