Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili, Bangkalan, Jawa Timur.
Keempat tersangka itu yakni Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron (FAI), Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Rauf (perantara), dan Koptu Darmono (DRM).
“Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, berupa pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selas (2/12) malam.
Tindak pidana korupsi tersebut, diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Antonio Bambang Djatmiko selaku pemberi uang dan Fuad Amin Imron selaku penerima, serta dua tersangka lain.
Namun karena Koptu Darmono merupakan anggota TNI AL, maka KPK menyerahkannya ke Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuskomal) untuk meneruskan proses penyidikan kasus anggotanya yang telah menjadi tersangka itu.
“Berdasarkan Pasal 42 UU KPK, KPK bisa melakukan koordinasi dan juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan besama-sama dengan orang yang tunduk terhadap Pengadilan Militer dan Umum,” kata Bambang.
Kemudian, lanjut dia, dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK jo Pasal 108, maka KPK memutuskan menyerahkan pemeriksaan terhadap Koptu Darmono kepada Danpuskomal.
“Sekitar jam setengah 4 lebih tadi Danpuskomalnya ketemu kami. Suratnya sudah diserahkan dan malam ini laporan dan orang yang diduga tersangka berinisial DRM itu,” ujarnaya.
Atas penangkapan dan pemeriksaan intensif setelah OTT tersebut, maka KPK menggelar ekspos yang kemudia menetapkan Antonio BambangDjatmiko selaku pemberi dana tersebut.
“Terhadap ABD selaku pemberi dikenakan dugan Pasal 5 ayat 1 huruf a, serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 KHUP,” sebut Bambang.
Semantara terhadap Fuad Amin Imron dan Rauf sebagai pihak penerima, KPk menyangkanya melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby