Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kinerja penindakan yang cukup padat sepanjang 2025 dengan ratusan perkara yang ditangani hingga pertengahan Desember. Berdasarkan data per 17 Desember 2025, total terdapat 439 perkara yang diproses di berbagai tahapan.
Sebanyak 69 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 110 perkara telah masuk tahap penyidikan, dan 112 perkara berada dalam proses penuntutan. Selain itu, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara 75 perkara telah memasuki tahap eksekusi.
Dalam periode yang hampir bersamaan, KPK juga mencatat penanganan terhadap 118 tersangka. Jumlah tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani, termasuk hasil operasi tangkap tangan.
Hingga 22 Desember 2025, KPK telah melaksanakan 11 kegiatan tangkap tangan yang menyasar dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah sektor. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, rangkaian penindakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perbaikan sistem.
“Ada sebelas penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers laporan kinerja akhir tahun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Fitroh menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan sepanjang 2025 membuka praktik korupsi yang bersifat sistematis dan menyentuh sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menyebut kasus-kasus tersebut ditemukan di bidang kesehatan, pekerjaan umum, hingga praktik jual beli jabatan.
Selain penindakan, KPK juga mencatat capaian pemulihan keuangan negara yang signifikan. Sepanjang 2025, nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,53 triliun yang berasal dari denda, uang pengganti, dan hasil rampasan. Seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Menurut Fitroh, capaian tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai keterlibatan publik menjadi salah satu pintu masuk penting dalam pengungkapan perkara. “Banyak kasus yang berawal dari peran masyarakat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













