Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek strategis nasional. Kali ini, penyelidikan diarahkan pada proses pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat Whoosh.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tengah mendalami indikasi korupsi yang melibatkan oknum dalam pengadaan lahan proyek tersebut.
“Yang kami ketahui ini masih sedikit karena masih penyelidikan. Materinya itu terkait dengan lahan, khususnya pembebasan lahan. Karena ini kan ada beberapa komponen,” ujar Asep.
Ia menyebut, dugaan penyimpangan itu muncul di beberapa titik, mulai dari Stasiun Halim hingga Bandung, dan kini sedang dalam tahap penelusuran. Menurutnya, proyek Whoosh tetap berjalan seperti biasa. Namun, jika ditemukan pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk mencari keuntungan pribadi, maka uang hasil perbuatan tersebut harus dikembalikan ke negara.
“Ketika dalam pelaksanaan proyek ini ada orang, atau oknum, siapapun itu, memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan, kita cuman minta untuk dibalikin ke negara. Yang dia keuntungan tidak sah, ya,” katanya.
Asep mencontohkan salah satu modus yang diduga dilakukan, yakni permainan harga lahan. Ia menyebut ada kasus di mana harga tanah yang seharusnya bernilai 10 justru dijual ke negara dengan harga 100.
“Yang harusnya negara yang membeli lahan itu dengan harga 10, kemudian harus membelinya dengan harga 100. Itu kan jadi nggak wajar,” ujarnya.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa yang diselidiki bukanlah proyek Whoosh secara keseluruhan, melainkan proses pembebasan lahannya. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian lahan yang dibebaskan sebenarnya milik negara, tetapi dijual kembali ke negara melalui skema pengadaan proyek.
“Ada oknum-oknum di mana yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya, tapi laporan yang kami terima menunjukkan ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak swasta yang memiliki dokumen atau informasi terkait agar menyerahkannya kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan. Asep memastikan bahwa KPK fokus menelusuri dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Fokusnya adalah mencari dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik markup atau penjualan lahan yang tidak sesuai dengan harga pasar. “Kerugian dari sisi pembebasan lahan inilah yang sedang kita kejar dan akan kita kembalikan kepada negara,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan memperkarakan pembayaran lahan yang dilakukan secara wajar. Namun jika ada bukti penyimpangan, markup, atau praktik jual beli tanah milik negara, maka tindakan hukum akan diambil.
“Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan. Tapi kalau pembayarannya tidak wajar, markup, apalagi tanahnya milik negara, ya harus kita tindak. Karena ini proyek nasional, uangnya besar, dan kita harus pastikan tidak ada yang merugikan negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















