Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka jendela baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan alasan menghadirkan Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sebagai saksi dalam kasus ini.
Wawan menjelaskan bahwa pihaknya ingin membuktikan adanya aktivitas judi yang dilakukan oleh Lukas di luar negeri.
“Terkait dengan persidangan hari ini, kami memeriksa lima orang saksi. Yang dua orang adalah penyedia jasa di Singapura atas nama Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto. Dari keterangan tersebut kami ingin menggambarkan bahwa ada aktivitas judi yang dilakukan oleh terdakwa di Singapura dan Filipina,” kata Wawan kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Wawan, aktivitas judi ini dilakukan oleh Lukas pada tahun 2020 dan 2022.
Lebih lanjut, pihak KPK memiliki bukti bahwa uang yang digunakan oleh Lukas untuk berjudi merupakan uang suap yang terkait dengan proyek di Papua.
“Kami punya bukti bahwa uang-uang yang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura,” jelasnya.
Dalam sidang, Wawan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transfer uang melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan.
Rekening ini digunakan oleh Dommy Yamamoto untuk menampung uang yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina.
Nilai total uang yang terlibat dalam aktivitas judi ini mencapai Rp 3,170 miliar.
Pihak KPK juga menghadirkan saksi dari pihak swasta, Dommy Yamamoto, yang mengungkapkan bahwa Lukas telah menghabiskan uang sebesar Rp 22,5 miliar untuk berjudi di Manila, Filipina.
Namun, Dommy mengklaim bahwa uang tersebut telah habis dan Lukas tidak pernah menang dalam permainan judi tersebut.
Investigasi KPK terus mengungkap lapisan baru dalam kasus ini, memperlihatkan keterkaitan antara uang suap dengan aktivitas judi di luar negeri.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan berbagai aspek yang menarik perhatian masyarakat.
Sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif ini akan terus berlanjut dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang bisa menjadi pencerahan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah